Standard Operating Procedure

Berikut adalah alur umum SOP Pemerintah Desa Sukoraharjo untuk berbagai proses administrasi seperti pindah domisili, pembuatan KK, pernikahan, pembuatan akta kematian, pembuatan KIA, dan pembuatan E-KTP:

1. Pindah Domisili Antar Desa:

 2. Pindah Domisili Antar Kecamatan:

3. Pindah Domisili Antar Kabupaten:

 

4. Pindah Domisili Antar Provinsi:

 

5. Pembuatan KK Penambahan Anggota Keluarga:

6. Pembuatan KK Pengurangan Anggota Keluarga:

7. Pembuatan KK Pengurusan Kehilangan KK:

8. Persyaratan Menikah:

9. Pernikahan (Isbat Nikah/Pengesahan Nikah):

10. Pernikahan (Dispensasi Perkawinan):

11. Pernikahan (Wali Adlol):

12. Pembuatan Akta Kematian:

13. Pembuatan KIA (Perubahan Nama):

14. Pembuatan KIA (Permohonan Asal Usul Anak):

15. Pembuatan KIA (Pengangkatan Anak):

16. Pembuatan Akta Kelahiran:

17. Pembuatan E-KTP:

Selalu pastikan untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengikuti proses administrasi agar tidak terjadi kendala atau penundaan dalam pelayanan. Selain itu, patuhi juga semua petunjuk dan arahan dari petugas yang bertugas untuk memperlancar proses administrasi yang Anda lakukan.